Sabtu, 25 April 2009

AD & ART BMPS

ANGGARAN DASAR BMPS

Pasal 1

Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

(1) Organisasi ini bernama Badan Musyawarah Perguruan Swasta disingkat BMPS

(2) Tempat kedudukan BMPS:

a. BMPS Pusat di ibukota Negara RI

b. BMPS Provinsi di ibukota provinsi

c. BMPS Kabupaten/Kota di ibukota kabupaten/kotamadia

(3) BMPS didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 2

(Dasar)

BMPS berdasarkan Pancasila dan UUD 45

Pasal 3

(Tujuan)

BMPS sebagai wahana permusyawaratan dalam suasana kekeluargaan bertujuan untuk:

(1) Meningkatkan kerjasama antaranggota dan memajukan kesejahteraan umum

(2) Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Pasal 4

(Bentuk dan Sifat)

(1) BMPS merupakan badan kerjasama sebagai organisasi penyelenggara Perguruan Swastamempunyai ciri khas dan identitas dengan tetap mengindahkan kedaulatan masing-masing yang

(2) BMPS bersifat kekeluargaan dan nirlaba

Pasal 5

(Usaha)

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BMPS melaksanakanusahasebagai berikut:

(1) Mengadakan kerjasama antar anggota yang meliputi pemerataan, perluasan (akses), peningkatan mutu, relevansi, efesiensi dan akuntabilitas pendidikan

(2) Bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga lainnya dalam memajukan pendidikannasional

(3) Menampung dan merumuskan pemikiran yang bersifat konsepsional dan strategis bagipengembangan pendidikan nasional

(4) Menyampaikan pendapat/saran perbaikan tentang pendidikan kepada anggota, masyarakat, dan pemerintah

(5) Usaha-usaha lain untuk memajukan dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan

Pasal 6

(Anggota)

(1) BMPS beranggotakan organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang mempunyai cirikhas dan identitas keswastaan

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak dan kewajiban serta pemberhentian anggotadiatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 7

(Struktur Organisasi)

(1) BMPS mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:

a. BMPS Pusat

b. BMPS Provinsi

c. BMPS Kabupaten/Kota

(2) Hubungan antar BMPS Pusat, BMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota bersifatkoordinatif dan konsultatif

Pasal 8

(Kepengurusan)

(1) BMPS mempunyai kepengurusan sebagai berikut:

a. Pengurus BMPS Pusat

b. Pengurus BMPS Provinsi

c. Pengurus BMPS Kabupaten/Kota

(3) Kepengurusan BMPS di semua tingkatan terdiri atas penasihat, pengurus harian danbidang-bidang

(4) Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, dan wewenang pengurus diatur dalamAnggaran Rumah Tangga

Pasal 9

(Permusyawaratan)

(1) Permusyawaratan BMPS terdiri dari:

a. Musyawarah Nasional (Munas)

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)

d. Musyawarah Provinsi (Musprov)

e. Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov)

f. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Kot)

g. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (Mukerkab/Kot)

h. Rapat Kordinasi (Rakor)

i. Rapat Pengurus Pleno

j. Rapat Pengurus Harian

(2) Ketentuan mengenai Munas, Munaslub, Mukernas, Musprov, Mukerprov, Muskab/kot, Mukerkab/kot, Rakor, Rapat Pengurus Pleno, dan Rapat Harian diatur dalam AnggaranRumah Tangga

Pasal 10

(Masa Bakti)

(1) Periode masa bakti kepengurusan di semua tingkat adalah lima (5) tahun

(2) Ketentuan mengenai pergantian antar waktu pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

(Keuangan)

(1) Keuangan BMPS bersumber dari anggota dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat

(2) BMPS di semua tingkatan dapat mendirikan suatu badan yang bertugas mengusahakan sumber-sumber keuangan untuk kepentingan BMPS

(3) Ketentuan mengenai keuangan BMPS dan pemanfaatannya diatur dalam AnggaranRumah Tangga

Pasal 12

(Atribut Organisasi)

(1) Atribut BMPS terdiri dari:

a. Lambang BMPS

b. Bendera BMPS

c. Lagu BMPS

(2) Ketentuan mengenai atribut BMPS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13

(Pembubaran dan Penyerahan Kekayaan Organisasi)

(1) Pembubaran BMPS Pusat hanya dapat dilakukan oleh Munas yang diadakan khusus untuk itu

(2) Pembubaran BMPS Provinsi hanya dapat dilakukan oleh Musprov yang diadakan khusus untuk itu setelah dikonsultasikan dengan BMPS Pusat

(3) Pembubaran BMPS Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan oleh Muskab/Kot yang diadakan khusus untuk itu setelah dikonsultasikan dengan BMPS Pusat dan BMPS Provinsi terkait

(4) Pembubaran BMPS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

(5) Apabila BMPS dibubarkan, kekayaan dan kewajiban organisasi ditentukan dalam musyawarah sesuai dengan tingkatnya

Pasal 14

(Sanksi Atas Pelanggaran)

(1) Setiap pelanggaran diselesaikan berdasarkan musyawarah dengan semangat kekeluargaan

(2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan maka ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku

(3) Pelaksanaan ayat (1) dan (2) Pasal 14 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15

(Ketentuan Lain)

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau ketetapan pengurus dengan mengacu kepada Anggaran Dasar

Pasal 16

(Penutup)

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan pada Munas IX

Badan Musawarah Perguruan Swasta (BMPS)

Jakarta 15 November 2006

Pimpinan Sidang

Ketua Sekretaris

ttd ttd

Drs Achlan Husen DR Pudentia MHum

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS)

BAB I

ANGGOTA

Pasal 1

SYARAT MENJADI ANGGOTA

(1) Setiap badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang menyetujui dasar, maksud dan tujuan BMPS dapat diterima menjadi anggota.

(2) Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kepada Pengurus BMPS sesuai dengan tingkatnya.

(3) Keanggotaan BMPS disahkan dalam rapat pengurus sesuai dengan tingkatnya.

Pasal 2

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota BMPS berkewajiban:

(1) Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS;

(2) Melaksanakan peraturan-peraturan organisasi;

(3) Membayar iuran sesuai dengan ketentuan.

Pasal 3

HAK ANGGOTA

Anggota BMPS mempunyai hak yang sama untuk:

(1) Mengikuti rapat, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara;

(2) Memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan organisasi;

(3) Memilih dan dipilih menjadi pengurus;

(4) Membela diri pada forum-forum sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2)

Anggaran Dasar.

Pasal 4

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

(1) Anggota BMPS dinyatakan berhenti, karena:

a. Permintaan sendiri;

b. Tidak lagi melakukan aktivitas penyelenggaraan pendidikan;

c. Melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pemberhentian dapat bersifat sementara atau tetap.

(3) Pemberhentian sementara dilakukan selama-lamanya 6(enam) bulan.

(4) Keputusan pemberhentian tetap diambil setelah melampaui 6(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tanpa usaha membela diri.

(5) Pengesahan pemberhentian anggota dilakukan dalam Rapat Pengurus BMPS.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

BMPS PUSAT

(1) BMPS Pusat mengkoordinasi BMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota.

(2) BMPS Pusat melaksanakan ketentuan, kebijakan, dan pengendalian keputusan-keputusan tertinggi organisasi.

(3) BMPS Pusat dibentuk oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional dan BMPS Provinsi dalam Musyawarah Nasional (Munas).

Pasal 6

BMPS PROVINSI

(1) BMPS Provinsi mengkoordinasi BMPS Kabupaten/Kota.

(2) BMPS Provinsi dibentuk oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Provinsi (Musprov).

(3) Pembentukan BMPS Provinsi dilaporkan kepada BMPS Pusat.

Pasal 7

BMPS KABUPATEN KOTA

(1) BMPS Kabupaten/Kota mengkoordinasi badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat kabupaten/kota.

(2) BMPS Kabupaten/Kota dibentuk oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/kot).

(3) Pembentukan BMPS Kabupaten/Kota dilaporkan kepada BMPS Provinsi dengan tembusan ke BMPS Pusat.

(4) BMPS Kabupaten/Kota dapat membentuk komisariat tingkat kecamatan.

BAB III

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8

SUSUNAN PENGURUS BMPS PUSAT

(1) Penasihat BMPS Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 9(sembilan) orang.

(2) Pengurus Harian BMPS Pusat terdiri atas: ketua umum, beberapa ketua, sekretaris umum, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara.

(3) Bidang-bidang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan

b. Bidang Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pendidikan

c. Bidang Penguatan Kelembagaan

d. Bidang Kerjasama dan Humas Komunikasi

e. Bidang Penelitian dan Pengembangan

f. Bidang Kebijakan Perencanaan dan Regulasi Pendidikan

g. Bidang Penggalangan, Kemandirian dan Pengendalian dana

h. Bidang Teknologi, dan Informasi Pendidikan

i. Bidang Advokasi dan Arbitrase

j. Bidang Pengembangan SDM

(4) Penasihat, Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Lengkap.

(5) Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Pleno.

Pasal 9

SUSUNAN PENGURUS BMPS PROVINSI

(1) Penasihat Pengurus BMPS Provinsi terdiri atas sekurang-kurangnya 7(tujuh) orang.

(2) Pengurus Harian BMPS Provinsi terdiri atas: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.

(3) Bidang-bidang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(4) Penasihat, Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Lengkap tingkat provinsi

(5) Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Pleno

Pasal 10

SUSUNAN PENGURUS BMPS KABUPATEN/KOTA

(1) Penasihat Pengurus BMPS Kabupaten/Kota terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.

(2) Pengurus Harian BMPS Kabupaten/Kota terdiri atas: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.

(3) Bidang-bidang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(4) Penasihat, Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Lengkap tingkat kabupaten/kota.

(5) Pengurus Harian dan Ketua Bidang-bidang sebagai Pengurus Pleno

Pasal 11

PENGURUS BMPS KOMISARIAT KECAMATAN

Pengurus BMPS Komisariat Kecamatan terdiri atas sekurang-kurangnya:

(1) seorang ketua;

(2) seorang sekretaris; dan

(3) seorang bendahara.

BAB IV

SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 12

SYARAT UMUM

(1) WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(3) Tidak pernah dihukum karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tetap.

(4) Bersih, jujur, berakhlak mulia, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan

luas.

Pasal 13

SYARAT KHUSUS

(1) Sebagai pengurus badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS.

(2) Telah membuktikan pengabdian dan partisipasinya dalam kegiatan organisasi BMPS.

(3) Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan.

BAB V

PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 14

(1) Pemilihan Pengurus BMPS Pusat dilakukan 2(dua) tahap.

Tahap I : memilih Ketua Umum BMPS Pusat secara langsung oleh peserta

Munas.

Tahap II : memilih Formatur yang akan membantu ketua umum dalam

menyusun Pengurus BMPS Pusat.

(2) Ketua Umum BMPS Pusat dipilih secara langsung dalam Munas oleh peserta dari calon yang diajukan oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional anggota BMPS Pusat dan Pengurus BMPS Provinsi.

(3) Formatur ditetapkan terdiri dari wakil-wakil badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional anggota BMPS Pusat dan 6 (enam) orang yang mewakili Pengurus BMPS Provinsi seluruh Indonesia.

(4) Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur menyusun Pengurus Harian BMPS Pusat di dalam Munas.

(5) Pengurus Bidang-bidang dan Penasihat BMPS Pusat disusun oleh Pengurus Harian di luar Munas dalam waktu yang ditentukan oleh Munas.

(6) Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus BMPS Pusat.

(7) Peraturan Tata Tertib Pemilihan Pengurus diatur dalam Peraturan Khusus yang disahkan dalam Munas.

Pasal 15

(1) Pemilihan Pengurus BMPS Provinsi dilakukan 2(dua) tahap.

Tahap I : Memilih Ketua BMPS Provinsi secara langsung oleh peserta

Musprov.

Tahap II : Memilih Formatur yang akan membantu ketua dalam menyusun

Pengurus BMPS Provinsi.

(2) Ketua BMPS Provinsi dipilih secara langsung dalam Musprov oleh peserta dari calon yang diajukan oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi anggota BMPS Provinsi setempat dan Pengurus BMPS Kabupaten/Kota.

(3) Formatur ditetapkan terdiri dari wakil-wakil badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi anggota BMPS Provinsi setempat dan 4(empat) orang yang mewakili Pengurus BMPS Kabupaten/Kota.

(4) Ketua terpilih dibantu oleh Formatur menyusun Pengurus Harian BIVIPS Provinsi di dalam Musprov.

(5) Pengurus Bidang-bidang dan Penasihat BMPS Provinsi disusun oleh Pengurus Harian di luar Musprov dalam waktu yang ditentukan oleh Musprov.

(6) Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus BMPS Provinsi.

(7) Peraturan Tata Tertib Pemilihan Pengurus diatur dalam Peraturan Khusus yang disahkan dalam Musprov.

Pasal 16

(1) Pemilihan Pengurus BMPS Kabupaten/Kota dilakukan 2(dua) tahap:

Tahap I : memilih Ketua BMPS Kabupaten/Kota secara langsung oleh peserta Muskab/kot.

Tahap II : memilih Formatur yang akan membantu ketua dalam menyusun Pengurus BMPS Kabupaten/Kota.

(2) Ketua BMPS Kabupaten/Kota dipilih secara langsung dalam Muskab/kot oleh peserta dari calon yang diajukan oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat kabupaten/kota anggota BMPS Kabupaten/Kota setempat dan Pengurus BMPS Komisariat Kecamatan (bila ada).

(3) Formatur ditetapkan terdiri dari wakil-wakil badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat kabupaten/kota dan 2(dua) orang yang mewakili Pengurus BMPS Komisariat Kecamatan (bila ada).

(4) Ketua terpilih dibantu oleh Formatur menyusun Pengurus Harian BMPS Kabupaten/Kota di dalam Muskab/kot.

(5) Pengurus Bidang-bidang dan Penasihat BMPS Kabupaten/Kota disusun oleh Pengurus Harian di luar Muskab/kot dalarn waktu yang ditentukan oleh Muskab/kot.

(6) Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus BMPS Kabupaten/Kota.

(7) Peraturan Tata Tertib Pemilihan Pengurus diatur dalam Peraturan Khusus yang disahkan dalam Muskab/kot.

Pasal 17

(1) Apabila terjadi kekosongan pengurus yang karena salah satu sebab, dalam waktu paling lambat 1(satu) bulan segera dilakukan pengisian. Orang yang mengisi kekosongan tersebut diminta dari badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang diwakilinya serta menempati jabatan yang sama.

(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum maka jabatan ketua umum diisi oleh salah seorang ketua yang ditetapkan Rapat Pengurus Harian dan dikukuhkan dalam Mukernas.

(3) Apabila badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang diminta mengisi kekosongan dalam waktu 3(tiga) bulan tidak mengirimkan wakilnya untuk mengisi kekosongan tersebut, maka Rapat Pengurus Harian menunjuk pejabat sementara sampai dengan diselenggarakannya Mukernas dalam periode berjalan.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Pengurus BMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota, menyesuaikan dengan ketentuan ayat (1) s.d. (3).

BAB VII

TUGAS DAN WEWENANG PENASIHAT DAN PENGURUS

Pasal 18

TUGAS PENASIHAT DAN PENGURUS

(1) Penasihat mempunyai tugas memberikan nasihat kepada Pengurus dalam rangka menjaga kemurnian jiwa perjuangan BMPS baik diminta maupun tidak diminta.

(2) Pengurus Harian mempunyai tugas:

a. memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan;

b. melaksanakan Program BMPS;

c. mewakili BMPS dalam berhubungan dengan pihak lain;

d. mempertanggungjawabkan kepengurusan dalam musyawarah sesuai dengan tingkatnya.

(3) Bidang-bidang bertugas membantu pelaksanaan tugas Pengurus Harian.

(4) Pembagian tugas Pengurus Harian dan Bidang-bidang diatur dalam Tata Kerja.

Pasal 19

WEWENANG PENASIHAT DAN PENGURUS

(1) Penasihat dapat menghadiri rapat Pengurus.

(2) Pengurus berwenang membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Dalam melaksanakan Program BMPS, Pengurus dapat membentuk Tim Kerja.

(4) Pengurus berwenang mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.

(5) Pengurus BMPS Pusat berwenang memberikan bimbingan dan arahan kepada Pengurus BIMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota.

(6) Pengurus BMPS Pusat menerbitkan Surat Keputusan tentang kepengurusan BMPS Provinsi.

(7) Pengurus BMPS Provinsi berwenang memberikan bimbingan dan arahan kepada Pengurus BIMPS Kabupaten/Kota.

(8) Pengurus BMPS Provinsi menerbitkan Surat Keputusan tentang kepengurusan BMPS Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Pengurus BMPS Pusat.

(9) Pengurus BMPS Kabupaten/Kota berwenang memberikan bimbingan dan arahan kepada Pengurus BMPS Komisariat Kecamatan.

(10)Pengurus BMPS Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan tentang kepengurusan BMPS Komisariat Kecamatan dan ditembuskan kepada Pengurus BMPS Provinsi.

(11)Pengurus BMPS dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 20

MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Musyawarah Nasional (Munas) adalah permusyawaratan tertinggi organisasi, diselenggarakan oleh Pengurus BMPS Pusat setiap 5(lima) tahun sekali.

(2) Munas dihadiri oleh :

a. Pengurus BMPS Pusat;

b. utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional anggota BIVIPS Pusat;

c. utusan BMPS Provinsi;

d. utusan BIVIPS Kabupaten/Kota sebagai peninjau;

e. undangan.

(3) Munas melakukan evaluasi pelaksanaan program Pengurus BMPS Pusat, menyusun Garis Besar Kebijakan Program 5(lima) tahunan, memilih Ketua Umum dan Mede Formatur untuk membentuk Pengurus BIVIPS Pusat, dan membahas masalah-masalah pendidikan nasional.

(4) Pengurus Harian BIVIPS Pusat membentuk Panitia Penyelenggara Munas dan membuat Rancangan Tata Tertib Munas termasuk didalamnya Tata Cara Pemilihan Pengurus untuk disahkan oleh Munas.

Pasal 21

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

(1) Musyawarah Nasional Luar E3iasa (Munaslub) dapat diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan keberadaan Organisasi BMPS atau mengenai kepentingan umum yang tidak dapat diselesaikan dengan permusyawaratan lain.

(2) Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus BIVIPS Pusat atau atas usulan 2/3 dari anggota BMPS Pusat didukung 2/3 BIVIPS provinsi seluruh Indonesia.

(3) Munaslub dihadiri oleh peserta sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2).

Pasal 22

MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

(1) Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) adalah permusyawaratan evaluasi dan penyempurnaan program serta membahas masalah pendidikan nasional.

(2) Mukernas dihadiri oleh:

a. Pengurus BMPS Pusat;

b. utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional anggota BMPS Pusat;

c. utusan BMPS Provinsi;

d. undangan.

(3) Mukernas diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 5(lima) tahun.

(4) Pengurus Harian BMPS Pusat membentuk Panitia Penyelenggara Mukernas dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukernas.

Pasal 23

MUSYAWARAH PROVINSI

(1) Musyawarah Provinsi (Musprov) adalah permusyawaratan tertinggi untuk tingkat provinsi, diselenggarakan oleh Pengurus BMPS Provinsi setiap 5(lima) tahun sekali.

(2) Musprov dihadiri oleh :

a. Pengurus BMPS Provinsi;

b. utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi anggota BMPS Provinsi setempat;

c. utusan BMPS Kabupaten/Kota;

d. utusan BMPS Komisariat Kecamatan (bila ada) sebagai peninjau;

e. utusan BMPS Pusat;

f. undangan.

(3) Musprov melakukan evaluasi pelaksanaan program Pengurus BMPS Provinsi, menyusun Kebijakan Program 5 (lima) tahunan Provinsi, memilih Ketua dan Mede Formatur untuk membentuk Pengurus BMPS Provinsi, dan membahas masalah-masalah pendidikan di tingkat Provinsi.

(4) Pengurus Harian BMPS Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara Musprov dan membuat Rancangan Tata Tertib Musprov termasuk di dalamnya Tata Cara Pemilihan Pengurus untuk disahkan oleh Musprov.

Pasal 24

MUSYAWARAH KERJA PROVINSI

(1) Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov) adalah permusyawaratan evaluasi dan penyempurnaan program serta membahas masalah pendidikan nasional.

(2) Mukerprov dihadiri oleh:

a. Pengurus BMPS Provinsi,

b. Utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi anggota BMPS Provinsi setempat;

c. utusan BMPS Kabupaten/Kota:

d. utusan BMPS Pusat;

e. undangan.

(3) Mukerprov diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 5(lima) tahun.

(4) Pengurus Harian BMPS I Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara Mukerprov dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukerprov.

Pasal 25

MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA

(1) Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/kot) adalah permusyawaratan tertinggi untuk tingkat kabupaten/kota, diselenggarakan oleh Pengurus BMPS Kabupaten/Kota setiap 5(lima) tahun sekali.

(2) Muskab/kot dihadiri oleh :

a. Pengurus BMPS Kabupaten/Kota;

b. utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Kabupaten/Kota setempat;

c. utusan BMPS Komisariat Kecamatan (bila ada);

d. utusan BMPS Provinsi;

e. undangan.

(3) Muskab/kot melakukan evaluasi pelaksanaan program Pengurus BMPS Kabupaten/Kota, menyusun Kebijakan Program 5(lima) Tahunan Kabupaten/Kota, memilih Ketua dan Mede Formatur untuk membentuk Pengurus BMPS Kabupaten/Kota, dan membahas masalah-masalah pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

(4) Pengurus Harian- BMPS Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggara Muskab/kot dan membuat Rancangan Tata Tertib Muskab/kot termasuk didalamnya Tata Cara Pemilihan Pengurus untuk disahkan oleh Muskab/kot.

Pasal 26

MUSYAWARAH KERJA KABUPATEN/KOTA

(1) Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (Mukerkab/kot) adalah permusyawaratan evaluasi dan penyempurnaan program serta membahas masalah pendidikan nasional.

(2) Mukerkab/kot dihadiri oleh :

a. Pengurus BMPS Kabupaten/Kota,

b. utusan badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Kabupaten/Kota setempat-,

c. utusan BMPS Komisariat Kecamatan (bila ada);

d. utusan BMPS Provinsi;

e. undangan.

(3) Mukerkab/kot diadakan sekurang-ku rang nya 2(dua) kali dalam 5(lima) tahun.

(4) Pengurus Harian BMPS Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggara Mukerkab/kot dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukerkab/kot.

Pasal 27

RAPAT PENGURUS

(1) Rapat Pengurus BMPS Pusat, BMPS Provinsi, dan BMPS Kabupaten/Kota terdiri dari:

a. Rapat Pengurus Harian yang diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan;

b. Rapat Pengurus Harian dan Bidang-bidang (Rapat Pengurus Pleno) yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kah dalam 3(tiga) bulan;

c. Rapat Pengurus Harian, Bidang-bidang, dan Penasihat (Rapat Pengurus Lengkap) yang diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kah dalam 6(enam) bulan.

(2) Rapat Pengurus diadakan untuk memusyawarahkan pelaksanaan tugas.

Pasal 28

RAPAT KOMISARIAT KECAMATAN

Jika dipandang perlu, diadakan Rapat Komisariat Kecamatan yang dihadiri oleh badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat kecamatan anggota BMPS Komisariat Kecamatan setempat.

BAB VIII

KEUANGAN DAN PELAPORAN

Pasal 29

KEUANGAN

(1) Besarnya iuran wajib ditetapkan melalui rapat pengurus.

(2) Iuran wajib yang diterima dari anggota BMPS digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut:

a. 60% untuk membiayai kegiatan kabupaten/kota;

b. 30% untuk membiayai kegiatan provinsi; dan

c. 10% untuk membiayai kegiatan pusat.

(3) Pengurus BMPS menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Tahunan untuk mendapatkan persetujuan rapat pengurus.

Pasal 30

PELAPORAN

(1) Pengurus BMPS wajib membuat laporan tahunan, termasuk di dalamnya laporan keuangan, untuk disampaikan kepada Rapat Pengurus.

(2) Laporan pertanggungjawaban akhir masa bakti, termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan dan inventaris; disampaikan kepada Munas, Musprov, atau Muskab/kot untuk disahkan sebagai Pertanggung jawaban pengurus lama.

(3) Pemeriksaan keuangan dan inventaris BMPS diadakan menjelang Munas, Musprov, atau Muskab/kot; dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3(tiga) orang

yang bukan anggota pengurus terkait.

BAB IX

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 31

LAMBANG

(1) Lambang BMPS berbentuk Rumah Joglo dengan 4(empat) buah tiang utama bermahkota pelita bersinar yang berada dalam segilima beraturan.

(2) Arti lambang BMPS.

a. Rumah Joglo artinya tempat bermusyawarah.

b. 4(empat) buah tiang utama artinya berdirinya BIVIPS dipelopori oleh empat penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional yaitu : Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah. Majelis Pusat Pendidikan Kristen di Indonesia, Kantor Wali Gereja Indonesia Bagian Pendidikan.

c. Pelita bersinar melambangkan semangat yang mendorong badan atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta kemudian bergabung di BIVIPS: Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahc1latul Ulama, Aisyiyah Bagian Pendidikan dan Pengajaran, Persatuan Wanita Republik Indonesia, Dharma Pertiwi, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia, Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina, Muslimat Nahdiatul Ulama, dan Bhayangkari.

d. Segilima beraturan artinya BMPS berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

(3) Warna Lambang

a. Warna dasar, biru = keteduhan

b. Warna segi lima beraturan, putih = kesucian

c. Warna rumah joglo, kuning emas = kesejahteraan/kedamaian

Pasal 32

BENDERA

(1) Bendera BMPS berbentuk empat persegi dengan lambang BMPS di dalamnya.

(2) Ukuran bendera: panjang = 150 cm, lebar = 100 cm ( 3 : 2

(3) Warna bendera

a. warna dasar = biru

b. warna lambang = sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3).

(4) Penggunaan bendera BMPS diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 33

HIMNE, MARS, dan SERAGAM

(1) Himne BMPS adalah “Gema Cempaka Putih” (terlampir).

(2) Mars dan seragam ditentukan oleh Pengurus BMPS Pusat.

(3) Penggunaan himne, mars, dan seragam diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X

T I N D A K A N

Pasal 34

S A N K S I

(1) Anggota Pengurus yang melanggar aturan dan/atau ketentuan ketentuan BMPS akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin organisasi.

(2) Tindakan disiplin organisasi dapat berupa:

a. peringatan lisan maupun tertulis;

b. dibebaskan dari jabatan di BMPS;

c. diberhentikan dari keanggotaan BMPS;

d. diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 35

YANG BERWENANG MENGAMBIL TINDAKAN

DISIPLIN ORGANISASI

(1) Peringatan/tindakan kepada anggota Pengurus BMPS diberikan oleh Pengurus BMPS sesuai tingkatnya.

(2) Pemberhentian dari jabatan keanggotaan Pengurus, dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pleno masing-masing tingkat kepengurusan.

BAB X1

PENUTUP

Pasal 36

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus BMPS Pusat.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Munas BMPS.

(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku seiak ditetapkan.

Ditetapkan pada Mukernas Tahun 2007

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)

Jakarta, 22 Maret 2007

PIMPINAN SIDANG

Ketua, Sekretaris,

ttd ttd

Drs. H. Achlan Husen Drs. H. Husni Toyyar, M.Ag

Mengetahui/Menyetujui:

PENGURUS BMPS PUSAT

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

ttd ttd

Dr. H.A. Fathoni Rodli, M.Pd Drs. Jerry Rudolf Sirait

II. PERATURAN RUMAH TANGGA BMPS

Karena terbatasnya waktu yang disediakan, Munas IX BMPS menyerahkan sepenuhnya perubahan Peraturan Rumah Tangga BMPS menjadi Anggaran Rumah Tangga BMPS kepada Pengurus BMPS Pusat dengan membentuk Tim Kerja dengan ketentuan sbb:

1 . Tim Kerja harus menyelesaikan perubahan ART BMPS dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya pelaksanaan Munas IX.

2. Isi perubahan, mengacu kepada Anggaran Dasar yang telah ditetapkan dalam Munas IX ini.

3. Beberapa catatan tambahan yang telah disepakati adalah:

a. Syarat menjadi Anggota BMPS

1) Organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat Pusat dapat menjadi anggota BMPS Pusat jika memiliki perwakilan sekurangkurangnya di 25% provinsi yang ada.

2) Organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi dapat menjadi anggota BMPS Provinsi jika memiliki perwakilan sekurangkurangnya di 25% kabupaten/kota yang ada di provinsi yang bersangkutan dan/atau memiliki induk organisasi di tingkat pusat.

3) Seluruh organisasi penyelenggara Perguruan Swasta dapat menjadi anggota BMPS Kabupaten/Kota.

b. Pemilihan Pengurus

1) Ketua Umum Pengurus BMPS Pusat dipilih secara langsung dalam Munas.

2) Ketua Pengurus BMPS Provinsi dipilih secara langsung dalam Musprov

3) Ketua Pengurus BMPS Kabupaten/Kota dipilih secara langsung dalam Muskab/kot.

c. Penetapan Pengurus

1) Pengurus BMPS Pusat ditetapkan dalam Munas.

2) Pengurus BMPS Provinsi ditetapkan dalam Musprov dan dikukuhkan/disahkan oleh Pengurus BMPS Pusat;

3) Pengurus BMPS Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Muskab/kot dan dikukuhkan/disahkan oleh Pengurus BMPS Provinsi.

d. Istilah Perguruan Swasta tetap dipergunakan dengan penjelasan dalam ART sebagai “penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat’.

4. Hasil perubahan Anggaran Rumah Tangga harus sudah disahkan selambat -lambatnya dalam Mukernas I BMPS Periode 2006-2011 yang akan datang.